.

Kamis, 05 Februari 2015

Membela Sunnah Nabawiyah

21.31

 
Bid'ahnya Pembagian Masalah Ushul dan Masalah Furu'
 
Demikianlah, mereka menjadikan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai perkara furu', qusyur atau juz'iyyah. Mereka selanjutnya menjadikan wawasan politik, fiqhul waqi', sifatul ashr, atau tsaqafah Islamiyyah sebagai perkara ushul dan salah satu rukun Islam. Setelah itu mereka menetapkan kaidah: "Kita wajib mementingkan perkara ushul dan jangan disibukkan dengan perkara furu'."
 
Hal itu sebagaimana ucapan tokoh mereka Abdurrahman Abdul Khaliq dalam kitabnya Al-Khutut Ar-Ra`isiyyah hal. 73: "Sesungguhnya kewajiban para pembuat kurikulum di universitas-universitas Islam yang hanya mengajarkan Dien saja adalah memasukkan pengajaran undang-undang dan hubungan kenegaraan Islam secara luas berupa penjelasan perbandingan antara Islam dengan kafir. Dan agar mereka mengurangi sekecil mungkin pengajaran kepada para mahasiswa tentang adab buang air, syarat-syarat air, dan madzhab para ulama terhadap orang yang mengatakan pada istrinya: "Engkau kucerai talak satu, dua, atau tiga." Apakah dianggap talak tiga atau satu? Ajarkan pada anak-anak kaum muslimin di universitas-universitas hukum-hukum hadd dalam Islam terhadap pembunuhan, zina, minum khamr, pencurian dan perampasan! Kemudian bandingkanlah kebersihan hukum Islam dengan kekotoran hukum selainnya! Ajarkan hukum- hukum perdamaian, peperangan, perjanjian-perjanjian damai dan undang-undang politik secara syar'i antara pemerintah dengan rakyat dan antara negara-negara Islam dengan negara-negara kafir! Tinggalkanlah pengajaran adab buang air bagi para pelajar, agar ibu-ibu merekalah yang mengajari anak-anaknya sewaktu mereka berumur tiga atau empat tahun! Buanglah pengajaran bab-bab haid dan nifas di universitas-universitas bagi laki-laki dan cukupkan pengajarannya bagi wanita..."
 
Demikianlah ucapan Abdurrahman Abdul Khaliq tentang idenya untuk lebih mementingkan hukum-hukum politik kenegaraan di atas hukum-hukum fikih yang lainnya. Hingga kemudian dia berkata: "Pada hari ini sayang sekali kita memiliki syaikh-syaikh yang hanya mengerti qusyur Islam yang setingkat dengan masa-masa lalu, yang akan berubah setelahnya aturan-aturan kehidupan manusia dan cara-cara hubungan mereka." (Lihat Jama'ah Wahidah hal. 28-29).
 
Subhanallah! Apakah ada dalam Islam ini istilah qusyur (kulit) yang disisihkan kemudian dibuang?
 
Sesungguhnya pembagian Dien menjadi qusyur (kulit) dan lubab (isi) atau ushul dan furu' untuk kemudian merendahkan, meremehkan, dan mengesampingkan qusyur dan furu' adalah pembagian yang batil. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Al-Albani dan para ulama lainnya. Anehnya, meskipun mereka namakan furu', namun ternyata mereka tidak dapat menjelaskan dengan pasti definisi furu'/qusyur tersebut dan mereka pun berselisih tentangnya. 
 
Sebagian mereka berkata bahwa ushul adalah perkara-perkara yang kalau ditinggalkan pelakunya menjadi kafir. Sedangkan furu' adalah perkara-perkara yang kalau ditinggalkan pelakunya tidak dikatakan kafir.
 
Dengarlah ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang masalah ini dalam Fatawanya. Beliau berkata: "...Barangsiapa yang sungguh-sungguh berusaha mencari yang hak namun dia keliru, maka Allah akan mengampuninya apapun kesalahannya. Sama saja apakah dalam masalah teori keilmuan atau praktek amalan. Inilah pendapat para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan jumhur para imam kaum muslimin. Mereka tidak membagi permasalahan menjadi masalah ushul yang dikafirkan orang yang mengingkarinya dan masalah furu' yang tidak dikafirkan orang yang mengingkarinya..."
 
Demikianlah Syaikhul Islam menjelaskan bahwa pengkafiran tidak dilihat dari apakah yang ditinggalkan itu termasuk amalan ushul atau furu' melainkan dalam masalah apakah dia mengingkarinya dengan juhud (menentang dan menantang), karena keliru dan salah dalam berijtihad, atau tidak mengerti. Kalau dia menentang sesuatu atau meninggalkannya karena keliru atau salah dalam berijtihad, maka ia tidak dikafirkan. Sama saja apakah dalam masalah-masalah yang dianggap furu' ataupun masalah ushul.
 
Kemudian Syaikhul Islam berkata: "...pembagian suatu amalan dengan nama USHUL dan macam yang lain dengan nama FURU' tidak ada asalnya dari shahabat radliallahu 'anhum, tabi'in yang mengikuti mereka dengan ihsan, tidak pula dari para imam kaum muslimin. Sesungguhnya pembagian ini hanyalah diambil dari Mu'tazilah dan orang-orang yang semodel dengan mereka dari kalangan Ahlul Bid'ah. Dari merekalah pembagian itu diambil, sehingga para fuqaha menyebutnya dalam kitab- kitab mereka, padahal ini adalah pembagian yang saling bertentangan." (Fatawa 23/346).
 
Adapun para fuqaha yang mengambil istilah ushul dan furu' dalam kitab mereka tidak sama dengan mu'tazilah dan hizbiyyun dalam dua hal:
a) Mereka memaksudkan dengan perkara furu' adalah perkara ijtihadiyyah.
b) Mereka tidak bermaksud merendahkan permasalahan tersebut dengan istilah furu'. 
Semoga Allah merahmati dan mengampuni kesalahan mereka.

 
Sumber: Majalah Salafy edisi XIII, Sya'ban – Ramadhan 1417 H

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Cinta Islam As-Sunnah. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top