.

Kamis, 05 Februari 2015

Membela Sunnah Nabawiyah

21.33

(Bagian 6)
 
Kalau sudah diketahui oleh para ulama bahwa masalah pembagian ini tidak ada asalnya, maka pembagian ini adalah perkara bid'ah. Namun jangan bertanya: "Apa dalilnya kalau perkara ini dikatakan bid'ah?" Justru kita yang bertanya apa dalilnya kalau perkara itu sunnah?
 
Ada ucapan baik yang kami (penulis) dengar dari Syaikh Muhammad Shalih Al- Utsaimin hafidhahullah ketika ditanya tentang suatu masalah: "Apa dalilnya engkau mengatakan bid'ah?" Beliau menjawab, ”Dalilnya adalah tidak adanya dalil”.
 
Adapun apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam bahwa ini adalah pembagian yang bertentangan adalah karena tidak ada batasan yang jelas bagi perkara-perkara yang dinamakan USHUL yang dikafirkan orang-orang yang menyelisihinya dan apa perbedaannya dengan masalah FURU'.
 
Kalau mereka mengatakan bahwa masalah-masalah ushul adalah masalah-masalah aqidah (keyakinan), sedangkan masalah furu' adalah masalah-masalah amal lahir. Maka kita katakan: "Telah berselisih para shahabat radliallahu 'anhum dan para ulama tentang apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Rabbnya atau tidak?" Bukankah ini adalah masalah-masalah keyakinan dan masalah aqidah? 
 
Apakah sebagian mereka mengkafirkan yang lainnya? Tidak ada yang dikafirkan dalam masalah ini dengan kesepakatan para ulama (Lihat pembahasan semakna dalam Fatawa 23/346). Sebaliknya kewajiban-kewajiban shalat, zakat, puasa, hajji dan lain-lain, bukankah ini masalah amal lahir? Tetapi orang yang menentang dan mengingkarinya dikatakan kafir dengan kesepakatan ulama (lihat sumber yang sama hal. 347).
 
Kalau mereka berkata: "Sesungguhnya masalah ushul adalah permasalahan- permasalahan yang qath'i (pasti dan tegas), sedangkan masalah furu' adalah masalah-masalah yang dhanni (belum pasti). Maka kita katakan bahwa masalah qath'i dan dhanni adalah masalah yang relatif. Banyak masalah-masalah amal lahir yang qath'i dan banyak pula masalah-masalah i'tiqad yang dhanni. Bahkan ada beberapa masalah yang qath'i bagi seseorang dan dhanni bagi yang lain. Seperti ketika ada seorang yang mendengar nash dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam secara langsung dan dia yakin apa yang dimaksud oleh beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, maka bagi dia permasalahan itu adalah permasalah yang pasti dan qath'i. Tetapi bagi orang lain yang tidak mendengar nash itu, maka baginya dhanni pun tidak apalagi qath'i. Atau orang yang sampai kepadanya nash dari orang yang dia tidak tsiqah (percaya) kepadanya, atau dia tsiqah tetapi tidak mampu memahaminya, maka bagi dia tidaklah qath'i... dst. (Lihat Fatawa 23/347).
 
Apalagi Mu'tazilah yang menganggap bahwa selain hadits mutawatir adalah dhanni. Maka berarti kurang lebih dua pertiga syariat dianggap tidak penting kemudian diremehkan atau dianggap furu' dan qusyur (kulit) yang disisihkan kemudian dibuang? Na'udzubillah. Kita berlindung kepada Allah dari kesesatan seperti ini!
Imam Al-Muhaddits Syaikh Al-Albani hafidhahullah berkata: "...yang kita dengar tentang pembagian ushul dan furu' dari setiap para da'i Islam pada hari ini yang tidak bermanhaj dengan manhaj salafus shalih, sebagaimana telah kita sebutkan tentang pembagian lubb (inti) dan qusyur (kulit) adalah corengan zaman yang akan menghancurkan kaum muslimin dan menjadikan mereka jauh dari Islam ketika mereka menginginkan untuk mendekat kepadanya!
 
Sekarang dengan TSAQAFAH (wawasan) yang kalian miliki dan ilmu yang kami miliki, tidak dapat membedakan ushul dari furu'? Kecuali apa yang mereka maksudkan dengan ushul adalah masalah yang berhubungan dengan aqidah saja dan tidak masuk di dalamnya apa-apa yang berhubungan dengan hukum-hukum.
Kalau begitu shalat yang merupakan rukun kedua (dalam rukun Islam, pent) tidak termasuk dalam ushul dan hanya termasuk dalam furu'? Mengapa? Karena shalat tidak termasuk dalam masalah aqidah mahdhah!!! Pembagian ini (sungguh) berbahaya dan berbahaya sekali!!" (Dalam kaset beliau Hifdhul Qusyur, lihat kitab Dharuratul Ihtimam Bis Sunnah oleh Abdus Salam bin Barjas hal. 15-16).
 
Kesimpulan dari pembahasan ushul dan furu' adalah sebagaimana yang diucapkan oleh Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah: "Setiap pembagian yang tidak diperkuat dengan Al-Kitab dan As-Sunnah atau kaidah-kaidah syariat, maka ia adalah pembagian yang batil dan wajib untuk dibuang. Pembagian ini adalah dasar dari dasar-dasar kesesatan." (Shawa'iq Al-Mursalah 2/415, lihat kitab Dlaruratul Ihtimam hal. 112).
 
Setelah pembagian bid'ah ini mereka berkata: "Ikhtilaf dalam masalah furu' adalah sesuatu yang remeh." Bandingkan dengan ucapan Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang suatu masalah, beliau menjawab: "Saya tidak tahu." Berkatalah orang tersebut: "Ini permasalahan ringan dan mudah, sesungguhnya aku hanyalah ingin memberi tahu amir." Maka marahlah Imam Malik dengan ucapan ini dan berkata: "Masalah ringan dan mudah? Tidak ada dalam ilmu ini (syari'at) permasalahan yang ringan! Tidakkah kau dengar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. (Al- Muzammil: 5)
 
Maka ilmu ini semuanya berat, apalagi ilmu yang akan dipertanyakan di hari kiamat." (Tartibil Madarik oleh Qadli Iyadl, lihat Dharuratul Ihtimam bis Sunnah hal. 117).
 
Ucapan mereka yang menganggap kecil sunnah ini membawa para pemuda meremehkan fikih dan sinis kepada para ulama yang menulis buku tentang masalah bacaan Al-Fatihah di belakang imam, sunnah dzikir setelah shalat, bid'ah mihrab, dll. Pada akhirnya mereka bertambah jauh dari syariat Islam, menyerukan perjuangan Islam dalam keadaan tidak tahu tentang hukum-hukum Islam.
 
Di antara syubhat yang mereka lemparkan adalah ucapan mereka: "Kaum muslimin dalam keadaan lemah dikuasai musuh-musuhnya. Sebagian mereka dibantai, ditindas dan lain-lainnya. Tetapi dalam waktu seperti ini muncul kaum yang menyerukan untuk berpegang kepada sunnah dan tenggelam di dalamnya? Apakah mereka buta terhadap keadaan lingkungannya!" Kalimat ini terucap karena pemahaman batil mereka yang menganggap bahwa berpegang dengan sunnah bertentangan dengan perjuangan dan jihad membela kaum muslimin.
 
Sesungguhnya hal itu sama sekali tidak bertentangan, bahkan mendukung perjuangan dan jihad. Tidakkah mereka ingat hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa tidak akan dicabut kehinaan dan kerendahan, kecuali kalau kaum muslimin kembali kepada agamanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 
Jika kalian telah berjual beli dengan 'iinah dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi, kalian ridla dengan ladang-ladang dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan kuasakan (timpakan) atas kalian kerendahan hingga kalian kembali kepada Dien kalian. (HR. Abu Dawud 3/740 dari Ibnu Umar)
 
Demikianlah beliau menjelaskan bahwa kerendahan dan kehinaan akan menimpa kaum muslimin ketika mereka meninggalkan hukum-hukum Allah termasuk di dalamnya jihad, tidak memerangi kekufuran, kesyirikan, kebid'ahan dan ridla dengan dunia. Beliau juga menjelaskan bahwa jalan satu-satunya untuk melepaskan diri dari kerendahan dan kehinaan ini adalah kembali kepada syariat Dien ini. Beliau tidak membedakan ushul dan furu'nya, qusyur atau lubabnya, aqidah atau ibadahnya dan seterusnya.
 
Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan karena sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah: 208)
 
Berkata Ibnu Abbas: "As-Silmi adalah Islam dan kaffah adalah keseluruhan." Kemudian beliau berkata mengenai tafsir ayatnya: "...masuklah ke dalam syariat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan jangan tinggalkan darinya sedikitpun." Berkata Mujahid rahimahullah: "Yakni, beramallah dengan seluruh amalan-amalan dan seluruh kebaikan." (Tafsir Ibnu Katsir 1/265-266).
 
Jadi, kembali pada syariah dan mengamalkan seluruh sunnah adalah jalan kemenangan.

 
Sumber: Majalah Salafy edisi XIII, Sya'ban – Ramadhan 1417 H

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Cinta Islam As-Sunnah. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top