.

Kamis, 05 Februari 2015

Hukum Bagi Para Penolak Sunnah

20.45


Oleh karena itu barangsiapa yang menolak sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam berarti dia menolak perintah-perintah Allah di atas dan akan terkena ancaman-ancaman tersebut. 

Para ulama menganggap para pengingkar-pengingkar sunnah sebagai seorang yang kafir dan murtad, telah keluar dari ikatan keislaman. Hukum bagi mereka dalam pemerintahan Islam adalah diminta taubat selama tiga hari, jika tidak mau bertaubat maka dipenggal lehernya. 

Perhatikanlah ucapan salah seorang ulama yaitu Imam Suyuthi: “Ketahuilah semoga Allah merahmati kalian, barangsiapa mengingkari hadits-hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan (dengan syarat-syarat yang sudah ma’ruf) sebagai hujjah, maka dia telah kafir, keluar dari keislaman dan digabungkan bersama Yahudi dan Nashrani atau orang-orang yang Allah kehendaki dari kelompok-kelompok orang kafir. (Miftahul Jannah fil Ihtijaj bis Sunnah, Lihat Wujub Amal Bissunnah, Syaikh Bin Baz, hal. 28)

Para ulama juga telah memperingatkan kaum muslimin untuk berhati-hati dari ahlul bid’ah seperti mereka. Tidak duduk di majelis mereka, tidak bergaul dengan mereka, tidak mendengarkan ucapan mereka dan tidak berjalan bersamanya. (lihat Aqidatus Salaf Ash-habul Hadits, Abu Utsman Ash-Shabuni; Syarhus Sunnah , al-Barbahari; Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah, Al-Lalikai dan lain-lainnya)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sudah mengisyaratkan akan munculnya manusia sejenis mereka dalam sabda beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam, ketika beliau mengharamkan beberapa perkara seperti keledai jinak, binatang bertaring dan lain-lain pada perang Khaibar. Kemudian beliau berkata:
 
Sebentar lagi akan muncul salah seorang kalian yang mendustakanku, dalam keadaan bersandar ketika disampaikan kepadanya haditsku dia berkata: “Antara kami dan kalian adalah al-Qur'an. Apa yang kita dapati di dalamnya halal, kita halalkan. Dan apa yang kita dapati di dalamnya haram, kita haramkan.” Ketahuilah sesungguhnya apa yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam haramkan seperti apa yang Allah haramkan. (HSR. Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih) (Lihat wujubul amal bissunnah, Syaikh bin Baaz, hal. 14)

Dikatakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mengharamkan seperti Allah mengharamkan karena beliau adalah utusan Allah yang Allah perintahkan kepada manusia untuk mentaatinya. Maka perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam merupakan perintah Allah dan larangannya merupakan larangan Allah. 

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Barangsiapa yang taat kepadaku, berarti dia taat kepada Allah. Dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, berarti dia bermaksiat kepada Allah (HR. Bukhari Muslim)

Perlu diketahui bahwa barisan para pengingkar sunnah ada berbagai macam jenisnya. Ada yang mengingkarinya secara keseluruhan dan menamakan dirinya Qur’aniyyun (Golongan Qur’an), tetapi lebih dikenal dengan Ingkarus Sunnah (Golongan pengingkar Sunnah), karena memang tidak pantas disebut golongan al- Qur’an. Kelompok ini telah dikafirkan oleh para ulama. 

Ada pula yang mengingkarinya tidak secara keseluruhan. Mereka beranggapan bahwa hal-hal yang haram hanyalah dalam al-Qur'an. Demikian pula hal-hal yang wajib hanya apa yang diperintahkan oleh Allah. Adapun kalau Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam melarang, maka bukanlah haram tetapi makruh saja; dan kalau Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan sesuatu, maka hal itu bukan wajib, tapi anjuran saja. 

Pendapat seperti ini banyak beredar di kalangan masyarakat kaum muslimin. Padahal konsekwensi dari pendapat ini sangat mengerikan. Mereka akan menghalalkan binatang bertaring seperti kucing dan anjing dengan dalih karena tidak terdapat dalam al-Qur'an. Mereka juga akan mengatakan bahwa shalat tidak harus seperti yang biasa kita lakukan, tapi cukup dilakukan pada pagi dan petang sebagaimana dalam al-Qur'an, karena rincian tata cara shalat hanya ucapan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam yang menurut mereka tidak wajib. Demikian pula emas dan sutera tidak haram bagi laki-laki, namun hanya makruh saja dan pendapat-pendapat yang menyimpang lainnya.

Untuk mereka ini kita ingatkan bahwa hukum asal dari perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah wajib, kecuali jika ada dalil lain yang menurunkannya menjadi mustahab (anjuran). Sebaliknya hukum asal dari larangan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah haram, kecuali ada dalil lain yang menurunkannya menjadi makruh. Inilah kaidah ushul fiqh yang dipahami dan diikuti oleh para ulama sejak salafus shalih. 

Ada pula jenis pengingkar sunnah yang menolak sebagian sunnah dan menerima sebagiannya. Yaitu para ashhabur ra'yi (rasionalis) yang menolak semua hadits- hadits yang menurut mereka bertentangan dengan akal. Kelompok inipun tidak kalah sesatnya, ia termasuk para penerus kesesatan mu’tazilah yang mendahulukan akal di atas dalil al-Qur’an dan as-Sunnah.


Wallahu a’lam.


 
(Dikutip dari Bulletin Dakwah Manhaj Salaf edisi 10/Tahun I tgl 14 November 2003, penulis Ustadz Muhammad Umar As Sewed, judul asli "Wajibnya Mengamalkan Sunnah".)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Cinta Islam As-Sunnah. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top