Oleh karena
itu barangsiapa yang menolak sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
berarti dia menolak perintah-perintah Allah di atas dan akan terkena
ancaman-ancaman tersebut.
Para ulama menganggap para
pengingkar-pengingkar sunnah sebagai seorang yang kafir dan murtad, telah keluar
dari ikatan keislaman. Hukum bagi mereka dalam pemerintahan Islam adalah diminta
taubat selama tiga hari, jika tidak mau bertaubat maka dipenggal lehernya.
Perhatikanlah ucapan salah seorang ulama yaitu Imam Suyuthi: “Ketahuilah
semoga Allah merahmati kalian, barangsiapa mengingkari hadits-hadits Nabi
Shalallahu ‘alaihi wassalam, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan (dengan
syarat-syarat yang sudah ma’ruf) sebagai hujjah, maka dia telah kafir, keluar
dari keislaman dan digabungkan bersama Yahudi dan Nashrani atau orang-orang yang
Allah kehendaki dari kelompok-kelompok orang kafir. (Miftahul Jannah fil Ihtijaj
bis Sunnah, Lihat Wujub Amal Bissunnah, Syaikh Bin Baz, hal. 28)
Para
ulama juga telah memperingatkan kaum muslimin untuk berhati-hati dari ahlul
bid’ah seperti mereka. Tidak duduk di majelis mereka, tidak bergaul dengan
mereka, tidak mendengarkan ucapan mereka dan tidak berjalan bersamanya. (lihat
Aqidatus Salaf Ash-habul Hadits, Abu Utsman Ash-Shabuni; Syarhus Sunnah ,
al-Barbahari; Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah, Al-Lalikai dan
lain-lainnya)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sudah mengisyaratkan
akan munculnya manusia sejenis mereka dalam sabda beliau Shalallahu ‘alaihi
wassalam, ketika beliau mengharamkan beberapa perkara seperti keledai jinak,
binatang bertaring dan lain-lain pada perang Khaibar. Kemudian beliau
berkata:
Sebentar lagi akan muncul salah seorang kalian yang
mendustakanku, dalam keadaan bersandar ketika disampaikan kepadanya haditsku dia
berkata: “Antara kami dan kalian adalah al-Qur'an. Apa yang kita dapati di
dalamnya halal, kita halalkan. Dan apa yang kita dapati di dalamnya haram, kita
haramkan.” Ketahuilah sesungguhnya apa yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam haramkan seperti apa yang Allah haramkan. (HSR. Hakim, Tirmidzi dan
Ibnu Majah dengan sanad yang shahih) (Lihat wujubul amal bissunnah, Syaikh bin
Baaz, hal. 14)
Dikatakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
mengharamkan seperti Allah mengharamkan karena beliau adalah utusan Allah yang
Allah perintahkan kepada manusia untuk mentaatinya. Maka perintah Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam merupakan perintah Allah dan larangannya merupakan
larangan Allah.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
bersabda:
Barangsiapa yang taat kepadaku, berarti dia taat kepada Allah. Dan
barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, berarti dia bermaksiat kepada Allah (HR.
Bukhari Muslim)
Perlu diketahui bahwa barisan para pengingkar sunnah ada
berbagai macam jenisnya. Ada yang mengingkarinya secara keseluruhan dan
menamakan dirinya Qur’aniyyun (Golongan Qur’an), tetapi lebih dikenal dengan
Ingkarus Sunnah (Golongan pengingkar Sunnah), karena memang tidak pantas disebut
golongan al- Qur’an. Kelompok ini telah dikafirkan oleh para ulama.
Ada
pula yang mengingkarinya tidak secara keseluruhan. Mereka beranggapan bahwa
hal-hal yang haram hanyalah dalam al-Qur'an. Demikian pula hal-hal yang wajib
hanya apa yang diperintahkan oleh Allah. Adapun kalau Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam melarang, maka bukanlah haram tetapi makruh saja; dan kalau
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan sesuatu, maka hal itu bukan
wajib, tapi anjuran saja.
Pendapat seperti ini banyak beredar di
kalangan masyarakat kaum muslimin. Padahal konsekwensi dari pendapat ini sangat
mengerikan. Mereka akan menghalalkan binatang bertaring seperti kucing dan
anjing dengan dalih karena tidak terdapat dalam al-Qur'an. Mereka juga akan
mengatakan bahwa shalat tidak harus seperti yang biasa kita lakukan, tapi cukup
dilakukan pada pagi dan petang sebagaimana dalam al-Qur'an, karena rincian tata
cara shalat hanya ucapan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam yang menurut
mereka tidak wajib. Demikian pula emas dan sutera tidak haram bagi laki-laki,
namun hanya makruh saja dan pendapat-pendapat yang menyimpang
lainnya.
Untuk mereka ini kita ingatkan bahwa hukum asal dari perintah
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah wajib, kecuali jika ada dalil lain
yang menurunkannya menjadi mustahab (anjuran). Sebaliknya hukum asal dari
larangan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah haram, kecuali ada dalil
lain yang menurunkannya menjadi makruh. Inilah kaidah ushul fiqh yang dipahami
dan diikuti oleh para ulama sejak salafus shalih.
Ada pula jenis
pengingkar sunnah yang menolak sebagian sunnah dan menerima sebagiannya. Yaitu
para ashhabur ra'yi (rasionalis) yang menolak semua hadits- hadits yang menurut
mereka bertentangan dengan akal. Kelompok inipun tidak kalah sesatnya, ia
termasuk para penerus kesesatan mu’tazilah yang mendahulukan akal di atas dalil
al-Qur’an dan as-Sunnah.
Wallahu a’lam.
(Dikutip dari Bulletin Dakwah Manhaj Salaf edisi
10/Tahun I tgl 14 November 2003, penulis Ustadz Muhammad Umar As Sewed, judul
asli "Wajibnya Mengamalkan Sunnah".)
0 komentar:
Posting Komentar