Memberi
uang suap kepada qadhi atau hakim agar ia membungkam kebenaran atau melakukan
kebatilan merupakan suatu kejahatan. Sebab perbuatan itu mengakibatkan
ketidakadilan dalam hukum, penindasan orang yang berada dalam kebenaran serta
menyebarkan kerusakan di bumi. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Dan janganlah sebagaian kamu
memakan harta kalian di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah)
kamu memberikannya kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada
harta benda sebagian orang, dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui” (Al Baqarah : 188).
Dalam
sebuah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah disebutkan :
“Allah
melaknat penyuap dan penerima suap dalam (urusan) hukum” (HR Ahmad, 2/387;
shahihul jami’ : 5069).
Adapun
jika tak ada jalan lain lagi selain suap untuk mendapatkan kebenaran atau
menolak kezhaliman maka hal itu tidak termasuk dalam ancaman tersebut.
Saat ini,
suap menyuap sudah menjadi kebiasaan umum, bagi sebagian pegawai, suap menjadi
income / pemasukan yang hasilnya lebih banyak dari gaji yang mereka peroleh.
Untuk urusan suap menyuap banyak perusahaan dan kantor yang mengalokasikan dana
khusus. Berbagai urusan bisnis atau mua’malah lainnya, hampir semua dimulai dan
di akhiri dengan tindak suap. Ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi
orang-orang miskin. Karena adanya suap, undang-undang dan peraturan menjadi tak
berguna lagi. Soal suap pula yang menjadikan orang yang berhak diterima sebagai
karyawan digantikan mereka yang tidak berhak.
Dalam
urusan administrasi misalnya, pelayanan yang baik hanya diberikan kepada mereka
yang mau membayar, adapun yang tidak membayar, ia akan dilayani asal-asalan,
diperlambat, atau diahirkan. Pada saat yang sama, para penyuap yang datang
belakangan, urusannya telah selesai sejak lama.
Karena
soal suap menyuap, uang yang semestinya milik mereka yang bekerja, bertukar
masuk kedalam kantong orang lain, disebabkan oleh hal ini, juga hal yang lain
maka tak heran jika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memohon agar
orang-orang yang memiliki andil dalam urusan suap menyuap semuanya dijauhkan
dari rahmat Allah.
Dari Abdullah bin Amr
Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda:
“Semoga laknat Allah atas penyuap
dan orang yang disuap” (HR Ibnu Majah, 2313; shahihul jam’ : 5114).
------------------------
NB :
Tentang hukum
suap / sogokan dalam Islam klik di
sini
0 komentar:
Posting Komentar