Allah
Subhanahu wata'ala berfirman :
Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman, “hendaknya mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (An Nur :
30).
Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Adapun zina
mata adalah melihat (kepada apa yang diharamkan Allah) (Hadits marfu’ riwayat
Imam Ahmad, 2/69, shahihul jami’ : 3047)
Tetapi
dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang
dibolehkan syariat. Misalnya seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan
dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.
Hal yang sama,
juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki bukan
mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah Tabaroka wata’ala
berfirman:
“Dan
katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya” (An Nur : 31).
Juga haram
hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan
pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang
sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh
dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski dengan dilapisi kain.
Termasuk
perdayaan syaitan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah, film,
televisi, video, internet, dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu
adalah sekedar gambar, tidak hakekat yang sebenarnya.
Namun bukankah
sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak (Akhlak) dan membangkitkan nafsu
birahi?
------------------------
0 komentar:
Posting Komentar