Sebagai contoh kita lihat bagaimana permusuhan AMR BIN UBAID terhadap sunnah. Dia adalah seorang mu'tazili (berpemahaman Mu'tazilah atau rasionalis) yang tidak mau menerima dari syariat, kecuali jika cocok dengan akalnya. Maka dia sangat membenci kepada sunnah dan ahlus sunnah. Dia berkata tentang ilmu yang disampaikan Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Sirin: "Tidaklah ucapan Al-Hasan dan Ibnu Sirin ketika kalian mendengarkannya, kecuali hanya secarik kain haid yang dibuang." (Al-I'tisham, jilid 1 hal. 296).
Juga ucapannya tentang fikih dan para fuqaha: "Ilmunya Imam Syafi'i dan Abu Hanifah seluruhnya tidak keluar celana perempuan." (Al-I'tisham hal. 433). Bahkan dia mengatakan tentang Ayyub As-Sikhtiyani dan Yunus bin 'Aun At-Taimi (tokoh- tokoh ulama ahlus sunnah) dengan ucapan: "Mereka orang-orang kotor dan najis, mereka orang-orang mati dan tidak hidup." (Al-I'tisham 1/295).
Demikian pula celaannya yang lain terhadap sunnah dan ahlus sunnah. Celaan- celaan seperti ini terucap kembali dari mulut orang-orang barisan rasionalis pengikut Amr bin 'Ubaid dan barisan HIZBIYYUN yang menamakan dirinya HARAKAH ISLAMIYYAH. Mereka mengucapkan celaan-celaan terhadap sunnah dan ahlus sunnah seperti para pendahulunya. Di antaranya mereka mengatakan tentang ulama ahlus sunnah dengan sebutan ulama haid dan nifas. Atau mumi-mumi hidup yang berbicara tentang permasalahan-permasalahan kuno. Ucapan ini selain mencela ulama juga mencela apa yang mereka ajarkan, yaitu permasalahan fikih yang berkaitan dengan haid dan nifas serta masalah aqidah atau bantahan terhadap aliran bid'ah. Semua itu mereka anggap sebagai permasalahan kuno.
Ucapan-ucapan yang meremehkan ilmu fikih, hukum-hukum syariah, bantahan terhadap ahlul bid'ah atau dengan kata lain meremehkan sunnah muncul karena pemikiran bid'ah yang ada pada mereka yaitu usaha menggabungkan berbagai macam aliran dan pemahaman bid'ah ke dalam satu organisasi dan satu pimpinan dalam rangka mendirikan DAULAH ISLAMIYYAH. Pemikiran bid'ah ini muncul hampir pada setiap organisasi hizbiyyah. Di mana dengan pemikiran tersebut mereka menganggap bahwa bantahan terhadap ahlul bid'ah, membicarakan hukum-hukum fikih, bahkan berbicara tentang tauhid dan syirik atau tauhid asma` dan sifat sebagai perkara-perkara yang tidak penting. Ia hanya akan membuat perpecahan. Mereka kemudian menamakannya dengan istilah JUZ'IYYAH (perkara parsial), qusyur (kulit), atau furu' (cabang).
Lihatlah ucapan DR. Yusuf Qardlawi: "Di antara bukti-bukti dangkalnya ilmu dan termasuk bentuk-bentuk kelemahan pandangan dalam Dien adalah kesibukan mereka dengan kebanyakan perkara-perkara juz'iyyah dan masalah-masalah furu'. Mereka justru melupakan perkara besar yang berhubungan dengan terbentuknya umat, sifat dan perjalanannya. Maka kita lihat kebanyakan mereka mendirikan dunia dan mendudukkannya (istilah yang bermakna usaha besar, pent) hanya karena masalah mencukur jenggot atau mengambil sebagiannya. Memanjangkan pakaian (lebih dari mata kaki), masalah menggerakkan jari tangan ketika tasyahud, membuat gambar-gambar fotographi atau yang seperti itu, dari masalah-masalah yang telah panjang perdebatan padanya. Dan banyak ucapan katanya dan katanya ... dst." (Dalam bukunya Shafwah Islamiyyah hal 70-71).
Lihat juga ucapan Ahmad Abdul Majid (tokoh Ikhwanul Muslimin): "Dalam masa DAKWAH dan TARBIYYAH, wajib untuk tidak menyibukkan diri atau menengok perkara-perkara juz'iyyah yang melalaikan dari yang penting, menyia-nyiakan kekuatan dan memasukkan para dai pada peperangan sampingan dan usaha yang berantakan." (Ikhwan dan Abdun Nashr hal. 360).
Demikian pula perkataan DR. Abdullah 'Azzam rahimahullah: "Akhirnya (pada saat ini) saya tidak berpendapat untuk membahas perkara-perkara juz'iyyah dalam Dien ini pada tingkah laku manusia seperti minum dengan tangan kanan, meninggalkan rokok, atau minum sambil duduk dan lain sebagainya dari perkara-perkara rinci." (Aqidah wa Atsaruha fil Bina`il Jail, hal. 19).
Perhatikanlah! Bagaimana mereka meremehkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menganggapnya sebagai suatu yang melalaikan perkara yang penting dan menghilangkan kekuatan. Bahkan para ulama yang mengajarkan atau menulis buku tentang masalah-masalah fikih dianggap dangkal ilmu dan sempit pandangan Islamnya seperti yang dinyatakan Qardlawi di atas.
Lalu apakah yang mereka anggap penting! Sementara sunnah dianggap melalaikan? Apakah mereka meremehkan sunnah (mandub) untuk mementingkan yang wajib- wajib? Sungguh hal itu adalah suatu kekeliruan, karena minum dengan tangan kanan merupakan kewajiban, membiarkan jenggot merupakan kewajiban ... dst.
Bahkan tokoh besar mereka Abul A'la Al-Maududi menganggap shalat, zakat, puasa, haji dan seterusnya hanya merupakan kurikulum latihan untuk menuju ibadah besar yang hakiki?! (Lihat Dasar-dasar Islam, Al-Maududi).
Kalau begitu apa yang mereka anggap penting? Mana yang lebih penting dari sunnah dan kewajiban? Mungkin yang mereka maksudkan adalah aqidah karena aqidah adalah dasar diterimanya semua amalan. Dengan aqidah kufur dan syirik akan gugur semua amalan. Tetapi ternyata dugaan ini keliru, karena mereka juga melecehkan aqidah dan meremehkan masalah tauhid. Mereka mengatakan bahwa pembahasan tauhid uluhiyyah, rububiyyah dan asma` wa sifat tidak akan menyelesaikan permasalahan umat.
0 komentar:
Posting Komentar